PILIHAN
Melawan Covid-19
Ini Kegiatan Ekonomi yang Dibolehkan Selama PSBB di Pekanbaru
Kegiatan di pasar selama PSBB. /net
PEKANBARU, RiauIN - Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan selama PSBB Pekanbaru berlangsung, masyarakat tetap boleh melaksanakan kegiatan ekonomi. Apa saja itu?
Menurut Ingot, dalam aturan PSBB adab kegiatan ekonomi yang dikecualikan, artinya dibolehkan. Seperti mal dan tempat perbelanjaan, serta pasar tradisional. Dikatakan pasar itu apabila dia legal sudah ada izin.
"Tapi kalau seperti pasar kaget diminta untuk tutup. Kita minta dengan kesadaran diri untuk ditutup," jelasnya.
Kemudian toko modern, atau swalayan tetap boleh buka sesuai izin yang dimiliki. Ada izinnya sampai jam 9 malam, ada yang 24 jam. Ini menyesuaikan, petugas akan tetap melakukan pemantauan terhadap kepatuhannya melaksanakan izin operasional.
"SPBU boleh buka dan jam operasional sudah kita diskusikan dengan Pertamina. Tidak sama jam operasional, sesuai dengan peruntukannya atau sesuai jam operasional yang dimiliki," jelasnya.
Baca Juga:
Selanjutnya agen atau distribusi bahan pokok penting. Bahan pokok dan bahan penting, kata dia tentu berkaitan dengan kebutuhan pangan, kebutuhan dasar manusia. Bahan penting yang Ia maksud, termasuk bahan untuk pembangunan konstruksi.
"Berarti toko bangunan, toko besi semuanya itu mereka boleh buka," kata dia.
Kemudian bengkel, lanjutnya, bengkel ini perlu ditegaskan. Ada beberapa pabrikan terkenal seperti Toyota, Daihatsu, Mitsubishi dan sebagainya itu hanya diizinkan untuk membuka bengkel servis mesin.
"Kalau outlet pemasarannya tidak. Outlet pemasaran tidak boleh buka karena meraka bisa memasarkan secara online," tegasnya.
Selain itu, usaha industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok penting tadi, seperti pabrik tahu, tempe, roti dan sebagainya. Yang berkaitan dengan pangan itu dibolehkan. Serta pabrik alat kesehatan, obat dan sebagainya.
"Pabrik APD kalau ada. Kemudian usaha yang berkaitan dengan transportasi, seperti bubut, onderdil boleh buka," jelasnya.
Baca Juga:
Ia juga menyinggung toko kelontong. Toko kelontong ini didefinisikan, toko di pemukiman yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari.
"Selain ini (yang dijelaskan), itu tutup. Lembaga keuangan buka. Leasing tutup, toko fashion tutup," jelasnya.
Tapi, kata dia, dalam Perwako itu Walikota bisa menambah pengecualian. Nanti dalam pengawasan, kata dia, bisa saja petugas dalam menemukan sebuah kegiatan yang memang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, tetapi belum termasuk dalam Perwako.
"Akan kita pertimbangan. Kalau memang kita sepakat masuk dalam kebutuhan masyarakat, akan kita tambahkan pengecualian. Artinya masih ada aspek lain yang kita sempurnakan sambil berjalan," jelasnya.(rls/vie)
Berita Lainnya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya